Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (29/08/2016) mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa. Massa meminta agar kejaksaan membuka kembali kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan (KSB) tahun anggaran 2011/2012 lalu. Massa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa sekitar pukul 10.30 Wita dengan menggunakan sebuah bus. Puluhan massa tersebut meminta agar dapat dipertemukan dengan Kajari Sumbawa.
Karena Kajari sedang menghadiri undangan sidang paripurna DPRD Sumbawa, massa kemudian diterima oleh Kasi Intel kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH., MH.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris GMAK, Dinul Haq mengatakan, alasan agar kasus itu dibuka kembali karena DR. W. Musyafirin selaku Sekda KSB saat itu telah berkali-kali dipanggil untuk diperiksa Jaksa, namun sejauhmana prosesnya tidak terekspose ke publik.
Dinul menyatakan bahwa pihaknya juga telah memegang hasil audit BPK NTB terhadap pekerjaan yang belum dilaksanakan menggunakan DAK itu. Di dalam surat tersebut disebutkan pekerjaan yang belum dilaksanakan. Item pertama yakni belanja modal barang meubeler sekolah senilai Rp 723 juta lebih pada tahun anggaran 2011 dan Rp 497 lebih pada tahun anggaran 2012. Adapun totalnya sebesar Rp 1,221 miliar. Kemudian item kedua adalah belanja modal pengadaan alat-alat peraga tahun anggaran 2011 senilai Rp 340 juta lebih. Anggaran untuk tahun 2012 pada kegiatan itu nihil. Item ketiga berupa belanja modal pengadaan konstruksi sekolah tahun anggaran 2011 senilai Rp 5,490 miliar lebih dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 5,183 miliar lebih. Adapun totalnya yakni Rp 10,673 miliar lebih. Item keempat berupa belanja modal dan rehabilitasi bangunan di tahun 2011 senilai Rp 1,678miliar lebih.
Sementara anggaran untuk item yang sama pada 2012 nihil. Lalu item kelima yakni belanja modal pengadaan kontruksi bangunan pagar tahun anggaran 2012 Rp 163 juta lebih. Dinul Haq menyampaikan, data yang mereka kantongi berdasarkan data LHP BPK. Apalagi Bupati KSB yang saat itu menjabat sebagai sekda sudah pernah diperiksa.
Ditemui seusai pertemuan, Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH., MH menyampaikan bahwa GMAK ingin membantu kejaksaan. Dengan cara menunjukan bangunan-bangunan yang diduga bermasalah kepada tim penyidik. Mengingat, sebelumnya perkara ini belum bisa dilanjutkan oleh tim terdahulu di Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Dikatakan Erwin, GMAK mengaku ada alat bukti baru untuk membuka kembali kasus tersebut. Namun untuk membuka kasus itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena membutuhkan alat bukti dan temuan baru. ‘’Intinya kami mengapresiasi mereka yang jauh-jauh datang ke sini. Karena saya bukan timnya dan hanya sebagai fasilitator apa yang diinginkan GMAK. Timnya ada di Pidsus semua. Kasi Pidsusnya sedang di Mataram dan Kajari sedang tidak berada di tempat, sehingga saya diperintahkan untuk menemui GMAK,” jelas Erwin.
Terhadap hal itu, Erwin menyatakan siap menjembatani GMAK untuk bertemu dengan tim kasus tersebut pada 7 September mendatang. Mengingat, GMAK ingin tahu apa kendala di tim tersebut. GMAK juga menyatakan siap membantu dengan memberikan dokumen dan data-data yang diperlukan untuk membuka kembali kasus ini.
Terkait lima item yang disebutkan GMAK, Erwin mengatakan pihaknya masih harus mendalami data-data LHP BPK tersebut. Dia yakin bahwa tim yang lama juga mengatongi data yang sama. Hanya tinggal ditindaklanjuti saja di lapangan. Pada tanggal 7 September nanti juga akan disepakati kapan akan mulai turun lapangan untuk mengecek lima item tersebut. (KS/001)