Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana nakotika di Kecamatan Empang. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan.
Dikatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (39) warga desa Empang Bawah dan CO (30) warga Desa Empang Bawah. Mereka ditangkap, Selasa (14/05/2024) malam.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 108,40 gram.
Selain itu barang bukti terkait sabu juga turut diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.
Berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku MS bahwa sabu tersebut di dapatnya dari seseorang berinisial R yang beralamat di kecamatan Lape yang di pesan melalui telepon dan di antarkan ke rumah terduga pelaku MS.
Selanjutnya, Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (KS)