Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Bupati Sumbawa dalam sidang Paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2016 pada Senin (29/8/16) menyampaikan beberapa poin penting seperti menyamakan persepsi antara Eksekutif dan legislatif dalam penyelengaraan pemerintahan daerah, terutama dalam mengambil kebijakan fiskal yang berpengaruh terhadap substansi dan postur rancangan perubahan APBD baik yang terjadi di kabupaten lain maupun di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Bupati, sejak ditetapkannya UUD No 14 tahun 2015, tentang APBN tahun anggaran 2016.telah terjadi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro yang cukup dinamis yang berdampak cukup signifikan terhadap postur APBN tahun 2016.ditambah masih melemahnya perekonomian global, memberi tekanan terhadap ekonomi domestik
Seperti, tingkat inflasi tahun 2016 yang diperkirakan mencapai 4,0 persen atau lebih rendah dari asumsi APBN 2016 sebesar 4,7 persen, ditambah masih rendahnya harga minyak dunia. Melalui sinergisitas kebijakan serta koordinasi pengendalian inflasi ditingkat pusat dan daerah.diharapkansenantiasa diarahkan pada upaya mengendalikan laju inflasi dengan tetap berada pada rentang sasaran inlasi tahun 2016 sebesar 4,0 persen dengan deviasi sebesar 1 persen.
Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika pada tahun 2016 akan berada pada titik keseimbangan dikisaran 13.500 Rupiah per Dolar, atau menguat dibanding Asumsinya 13.900 Rupiah per Dolar Amerika. Sementara harga minyak mentah Indonesia tahun 2016 diperkirakan mencapai 40 Dolar Amerika per barel, lebih rendah dibanding asumsi pada APBN sebesar 50 Dolar perbarel. Realisasi lifting minyak pada tahun 2016 diperkirakan akan terealisasi sebesar 820 Ribu Barel perhari, lebih rendah dari asumsi yang ditetapkan sebesar 830 ribu perbarel tiap hari.
Perubahan asumsi dasar ekonomi tersebut membawa konsekwensi pada menurunnya target penerimaan Negara dalam APBN Perubahan sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestik dan global.serta pengurangan belanja negara baik pusat maupun daerah dan dana desa.
Untuk mengendalikan defisit anggaran pada tingkat yang aman.pada 8 April 2016,pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Menteri Keuangan NO SE-10/MK.07/2016 Tentang Pengurangan/ pemotongan DAK fisik secara mandiri tahun 2016.atas kebijakan ini Kabupaten Sumbawa harus melakukan pemotongan DAK Fisik sebesar 15 MILYAR 68 Juta 40 RIBU 185 Rupiah. Selanjutnya Perpres No 66 tahun 2016, salah satu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut adalah, rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa.atas kebijakan tersebut Kabupaten Sumbawa kembali harus mengurangi target penerimaan DAK Fisik sebesar satu milyar 228 juta 985 RIBU 195 Rupiah,dan pengurangan target dana bagi hasil sebesar 24 Milyar 299 juta 425 ribu rupiah. (KS/002)