Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – DPD Partai Gelora Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024. Selain administrasi secara umum, terdapat persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh para calon yang akan mendaftaran.
Ketua Tim Pokja Pilkada Gelora 2024, Dr. Adnan, Kamis (16/05/2024) menjelaskan, setiap partai politik berkewajiban untuk membuka Deks Pilkada.
“di undang-undang pun partai politik wajib membuka Deks Pilkada. Apakah dia itu punya kader sendiri untuk diungusung atau tidak, wajib membuka,” ungkapnya.
Menurutnya, memang saat ini beberapa parpol sudah membuka deks pilkada untuk pendaftaran calon. Tetapi, pihaknya melihat beberapa partai yang memiliki calon internal, belum semuanya membuka deks pilkada.
“tapi saya yakin semua pasti membuka termasuk kami, karena beberapa pekan yang lalu, DPN melalui DPW sudah mengeluarkan surat edaran bahwa setiap DPD harus membukan deks pilkada diawali dengan pembentukan Tim Pilkada yang namanya Tim Pokja Pilkada Gelora 2024 yang beranggotakan 12 orang,” jelasnya.
Sejak menerima SK lanjutnya, menjadi tugas pokok tim pokja menjalin komunikasi dengan partai politik lain dalam rangka membangun koalisi berkaitan dengan pilkada. Selain itu, hal teknisnya kapan di buka, bagaimana mekanismenya, telah dilakukan pembahasan secara intens.
Menurutnya juga, proses pilkada tidak boleh instan. Ibaratnya, seeorang menyalonkan diri atau dicalonkan seolah seperti dijodohkan. Tidak melalui proses saling mengenal, bagaimana menyamakan presepsi dalam membangun Sumbawa ke depan.
“Logikanya orang pacaran kalau dijodohkan kadang tidak bisa akur. Atau kadang sudah pacaran tapi orang tuanya tidak setuju dalam perjalan cenderung akan berkonlik, apalagi ini partai politik. Jadi idealnya sebelum menyepakati membangun koalisi, mestinya menyepakati membangun persepsi yang sama dulu,” ungkapnya.
“Pembukaan deks pilkada arahnya bagaimana kita bisa menemukan figur-figur yang tepat sebagai calon bupati atau wakil bupati,” tambahnya.
Terkait jadwal pendaftaran sambung Dr. Adnan, direncakan mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2024. Adapun persyaratannya, sama seperti pendaftaran di partai politik lainnya. Seperti identitas diri, riwayat pendidikan, pengalaman organisasi dan pengalaman politik. Namun, ada syarat yang membedakan dengan parpol lain dan wajib dipenuhi oleh para calon.
“Untuk syaratnya semua partai politik hampir sama sesuai dengan aturan. Tapi ada hal yang menarik di kami, ada satu syarat yaitu, setiap calon harus berkomitmen untuk bagaimana ada kemauan mereka untuk menjaga harmonisasi antara bupati dan wakil bupati jika terpilih. Kerena pengalaman sejak pemilihan langsung selalu menjadi persoalan, dan yang menjadi korban adalah masyarakat,” pungkasnya. (KS)