Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis yang masih berusia 15 tahun (di bawah umur) di wilayah hukum Polres Sumbawa kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang anak gadis di bawah umur, Melati (nama samara, red) asal Dusun Sagunting, Desa Tengke, Kecamatan Moyo Hilir. Korban diketahui dilarikan oleh seorang pria yang merupakan pacar korban bernisial DK asal, Moyo Hilir, pada Jum’at (10/11/2016) malam. Belakangan terendus kabar DK sudah beristri dua, dan kondisi itu juga telah diketahui oleh korban.
Menurut ayah korban Abdul Hadi, malam itu anaknya keluar rumah bersama dua orang temannya untuk plesiran ke Moyo Hilir, hanya saja setibanya di sekitar jembatan Moyo Hilir, DK memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Desa Lopok. “Coba saya tahu mau di bawa ke mana-mana, saya tidak akan keluar. Jadi anak saya mengaku di bawa ke Desa Lopok,” kata ayah korban menirukan pengakuan anaknya.
Abdul Hadi mengatakan, jika memang pelaku ingin memperistri anaknya hendaknya dibawa ke rumah pihak berwajib misalnya Kepala Dusun atau Kepala Desa, tapi tidak demikian. Sabtu pagi, anaknya pun dibawa pulang oleh kakak ipar DK, dengan cara yang tidak seharusnya, yakni diturunkan di tengah jalan antara Desa Moyo Hilir dengan Desa Tengke yang jaraknya sekitar 2 kilo meter.“Anak saya dilepas di tengah jalan dan disuruh jalan kaki melalui pematang sawah sekitar 2 kilo meter. Prihatin sekali saya,” imbuhnya.
Saat itu ayah korban pun belum mengetahui bahwa anaknya sudah berada di Sagunting, setelah anaknya menelpon salah seorang temannya, barulah pihak keluarga melalui bibi korban menjemput korban.
Ia menegaskan, menuntut secara hukum yang berlaku karena anaknya kini sering mengalami sakit kepala dan trauma berat karena kejadian yang menimpanya.
Terhadap kejadian tersebut, ayah korban melaporkannya ke Polsek Moyo Hilir untuk diproses hukum yang dibuktikan dengan laporan polisi pada Selasa tanggal 14 Juni 2016. Oleh Polsek Moyo Hilir. Selanjutnya Polsek Moyo Hilir menyurati RSUD Sumbawa untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Karena diketahui korban mengalami luka-luka yang diduga kekerasan akibat persetubuhan, pada Sabtu (11/06/2016) sekitar pukul 02.30 wita di rumah keluarga terlapor (DK).
Kapolsek Moyo Hilir, Iptu Muaji, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut dalam penanganan pihaknya. Adapun pelaku, DK, dalam penahanan Polsek Moyo Hilir guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (KS/YD)