Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Provinsi NTB remsi melakukan moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di Wilayah NTB.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan surat Nomor 522/02/PH/DISLHK/2021 yang ditujukan ke Kepala Balai KPH/Tahura se – NTB.
Terhadap kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., sangat mendukung langkah ini dalam menertibkan hasil hutan kayu . Karena melihat kondisi saat ini kondisi hutan semakin mengkhawatirkan.
Dikatakan, Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Sumbawa juga terus melakukan sosialisasi tentang persoalan ini. Sebagai bentuk kolaborasi dengan Pemprov. Sehingga diharapkan ada kesadaran dari masyarakat.
“Kita mendukung. Ini agar tidak terjadi penebangan. Kita bekerjasama agar tidak ada lagi penebangan liar. Karena hutannya ada di Sumbawa yang paling kena dampak adalah kita,” pungkasnya. (KS/aly/*)