Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno tertutup, Minggu (22/09/2024) pagi. Berita acara penetapan telah diserahkan kepada penghubung pasangan calon dan Bawaslu setempat.
Adapun Empat pasangan calon yang ditetapkan yakni, pasangan Hj. Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd, dan Ir Talifuddin, M.Si., yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 83.260 suara sah.
Pasangan Calon Abdul Rafiq, SH. dan H. Sahril, S.Pd.,M.Pd. yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 57.663 suara sah.
Pasangan Calon Drs. H. Mahmud Abdullah. dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH.MH. yang diusulkan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) lndonesia dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 52.289 suara.
Pasangan Calon atas nama Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, dan Drs. H. Mohamad Ansori yang diusulkan oleh Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Bemilu Tahun 2024 sebanyak 85.516 suara sah.
“Kami pada hari ini menetapkan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024,” kata Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, kepada wartawan usai penetapan.
Dijelaskan, penetapan pasangan calon ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup sesuai dengan ketentuan aturan undang-undang dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
“Alhamdulillah kami sudah melakukan pleno menatapkan pasangan calon peserta Pilkada Sumbawa 2024, kemudian kami serahkan berita acara penetapan kepada penghubung pasangan calon dan Bawaslu,” jelasnya.
Setelah penetapan ini tambahnya, para pasangan calon selanjutnya dapat mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada hari Senin 23 September 2024 di Halaman Kantor KPU Sumbawa.
“Tahapan selanjutnya penarikan nomor urut yang dilaksanakan pada tanggal 23 September besok. Sementara masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara,” pungkasnya. (KS)