Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.

Hal ini berkaitan dengan tercoblosnya 121 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, sebelum dimulainya waktu pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, didampingi Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, S.S., S.H., dan PS. KBO Reskrim Polres Sumbawa, Aiptu. Arifin Setioko, S.Sos., membenarkan.

Dijelaskan, berdasarkan serangkaian proses klatifikasi yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu terhadap kasus ini, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu. Namun, diduga terjadi pelanggaran kode etik oleh KPPS di TPS tersebut.

Diterangkan, pada awalnya dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran pidana pemilihan. Namun, kejadian ini tidak berlangsung saat pemungutan suara. Tetapi tepat sebelum dimulainya pemungutan suara. Terhadap 121 surat suara yang tercoblos ini, awalnya diduga terjadi di Kantor Desa Juran Alas. Karena surat suara itu sempat disimpan selama dua malam.

Baca juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Namun, berdasarkan hasil pengawasan dari Pengawas Desa, surat suara itu dikawal ketat oleh aparat dan juga terdapat kamera cctv di ruang penyimpanan logistik. Dipastikan juga bahwa tidak ada orang yang bebas masuk ke dalam ruangan tersebut.

Saat kotak suara didistribusikan dari kantor Desa ke TPS pada 27 November 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, juga dikawal oleh aparat dan Pengawas Desa. Kondisi surat suara juga dicek dengan seksama dan dalam kondisi utuh serta tersegel.

Sebelum pemungutan suara, terang Jusriadi, disitulah letak kejanggalan. Dimana terungkap saat saksi hendak mengantar mandat sebelum pukul 07.00 Wita, namun diminta pulang oleh Ketua KPPS. Alasannya, TPS belum siap.

Diakui juga ada kelalaian Pengawas TPS yang tidak mengawasi dalam rentang waktu itu. Karena Pengawas TPS pulang untuk bersiap-siap kembali lagi ke TPS guna melakukan pengawasan. Jadi diduga kuat di sela-sela waktu ini kotak suara dibuka.

Saat pemungutan suara, juga ada kejanggalan dari KPPS. Dimana Ketua KPPS tidak mengikuti mekanisme yang ada. Di mana, seharusnya Ketua KPPS saat membuka kotak suara, harus disampaikan kepada saksi dan pengawas. Tapi Ketua KPPS membuka sendiri kotak suara itu. Saksi dan pengawas baru menyadari kotak suara sudah dibuka, saat pemungutan suara hendak dimulai.

Baca juga:  Kapolsek Labangka Serahkan Mushaf Iqro’ dan Al-Qur’an ke TPQ

Saat itu, saksi meminta agar KPPS memperlihatkan kotak suara kepada semua pihak yang hadir. Barulah diketahui ada surat suara yang tercoblos. Meski demikian, pemungutan suara tetap dilaksanakan. Diputuskan bahwa surat suara yang tercoblos dianggap surat suara rusak.

“Jadi, tidak bisa masuk dalam pasal yang disangkakan. Apabila hal itu terjadi saat pemungutan suara sudah dimulai, bisa jadi memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” terang Jusriadi.

Kesimpulannya, kata Jusriadi, unsur pidana tidak ditemukan dalam persoalan ini. Jadi penanganan dugaan pelanggaran pidananya dihentikan. Namun, yang terbukti adalah dugaan pelanggaran kode etik. Karena itu, direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa agar KPPS yang bertugas di TPS itu tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi penyelenggara pemilihan apapun.

“Sudah kami sumpaikan rekomendasinya kepada KPU Sumbawa untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (KS)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

4,681FansSuka
649PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -
iklan
iklan
- Advertisement -

Berita Terkini