Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com — Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Sumbawa terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi dalam penanganan berbagai keluhan masyarakat.
Berdasarkan motto “Melayani Dengan Hati Untuk Kesejahteraan Bersama”, Disos Sumbawa secara resmi menerapkan Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Aduan yang terintegrasi serta terbuka.
Penerapan standar pelayanan ini berlandaskan pada Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Iwan Sofyan, menegaskan bahwa penataan alur aduan ini bertujuan untuk memastikan seluruh laporan masyarakat mengenai bantuan sosial, data kesejahteraan sosial, hingga layanan rehabilitasi sosial dapat ditangani secara terukur dan berkeadilan.
Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap proses pengaduan secara transparan demi menciptakan pelayanan publik yang responsif serta mewujudkan masyarakat Sumbawa yang sejahtera.
Proses penanganan aduan masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa dilaksanakan melalui lima tahapan utama.
Tahap pertama dimulai dari penyampaian aduan oleh masyarakat terkait masalah bantuan sosial, data kesejahteraan sosial, atau rehabilitasi sosial, baik secara langsung ke kantor maupun melalui saluran resmi.
Selanjutnya pada tahap kedua, petugas meja layanan menerima dan mencatat materi aduan serta memeriksa kelengkapan identitas pelapor ke dalam agenda aduan.
Pada tahap ketiga, aduan diteruskan ke pejabat atau bidang terkait untuk dilakukan verifikasi lapangan, penelusuran data, atau asesmen sosial.
Kemudian pada tahap keempat, Dinas Sosial memberikan tanggapan, klarifikasi, atau keputusan penyelesaian atas masalah yang dilaporkan.
Tahap kelima diakhiri dengan penyampaian hasil penanganan aduan kembali kepada pihak pelapor.
Guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan tanpa harus berkunjung langsung ke kantor, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa menyediakan saluran aduan berbasis teknologi melalui nomor WhatsApp resmi LAPORDINSOS di 088225933207.
Selain itu, bagi masyarakat yang memerlukan informasi tambahan mengenai rincian alur, kelengkapan dokumen persyaratan, maupun pengecekan status layanan kesejahteraan sosial, dapat mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa secara langsung atau mengakses portal resmi Pemerintah Kabupaten Sumbawa. (KS)









