Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah – H. Burhanuddin Jafar Salam, SH (MO-BJS), menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati Sumbawa Tahun 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Bahwa hari ini tanggal 30 November 2024, kami dari Tim Hukum Paslon MO-BJS sebagaimana tahapan dalam proses Pilkada Sumbawa 2024, kami telah malayangkan keberatan dalam bentuk surat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa,” kata Ketua Tim Hukum MO-BJS, Surahman, S.H., M.H, di rumahnya.
Adapun substansi yang dilaporkan kata Surahman, salah satunya terkait dengan proses pemilihan yang terjadi di TPS 6 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas. Di mana, ditemukan sebanyak 60 lembar surat suara yang telah tercoblos atas nama salah satu pasangan calon.
Bedasarkan analisi yang dilakukan lanjutnya, pihaknya sangat menyayangkan hal ini, menginat surat suara tersebut merupakan dokumen rahasia yang hanya bisa dibuka oleh petugas yang berwenang.
“Bagi kami selalu kontestan dalam pilkada ini merasa dirugikan, bahkan bukan hanya kami, tapi paslon lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan ini merupakan salah satu penekagakan hukum dalam proses pemilihan kepala daerah secara merata sesuai landasan hukum yang berlaku.
“Ini hukan soal hasil pilkada, tapi pada prosesnya. Kami berfokus pada proses, bukan perselisihan hasil,” ujarnya.
Atas pangeduan tersebut, Surahman berharap agar Bawaslu Kabupaten Sumbawa menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang ada. Meski demikian, pihaknya akan tetap menghargai apapun keputusan dari Bawaslu atas laporan tersebut.
“Kami tetap menghormati dan mengikuti aturan yang ada, apakah nanti akan dilanjutkan atau dihentikan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa,” tegasnya.
Terkait laporan lain lanjutnya, sedang dihumpun dan disusun. Sebab kata dia, digaan pelanggaran bukan hanya terjadi di satu kecamatan saja.
“Ada beberapa juga terjadi, seperti di Kecamatan Empang telah diproses oleh Gakumdu, dan juga money politik maupun dugaan kecurangan lainnya di beberapa kecamatan,” jelasnya.
Sementara terkait proses rekapitulasi tingkat kecamatan maupun kabupaten ungkapnya, akan dilakukan pengawalan dengan mengirimkan saksi yang telah diberikan mandat, baik di kecamatan maupun kabupaten.
“Kami tetap akan mengikuti tahapan dari KPU. Ketika nanti proses hukum ini berlanjut, kami harap KPU harus tunduk dengan proses hukum yang berjalan. Kami minta juga kepada KPU untuk menghargai proses hukum yang ada, karena kami selaku tim hukum sudah komit menemupuh upaya hukum seyokyanya bila ada pelanggaran, kami akan menyelsaikan dijalur hukum sebenarnya,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, S.H, dihubungi media ini melalui aplikasi berbagi pesan Whatsapp, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ada masuk laporannya jam 4 sore, dan sudah kami terima. Nanti laporannya kami kaji, nanti akan dibuatkan kajian awal dalam tempo dua hari sejak laporan diterima,” singkatnya. (KS)