Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Di era sekarang ini pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara illegal masih kerap terjadi. Berbagai modus digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan peraktek yang dapat merugikan PMI ini.
Mengani hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S,Sos., M.AP., mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan iming-iming keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja. Pasalnya, saat ini ada modus baru pemberangkatan, namun ilegal.
Menurutnya, ada modus dimana pekerja migran yang cuti dan pulang kampung, kemudian mengajak kerabatnya untuk bekerja di luar negeri. Hal ini harus diantisipasi, jangan sampai dilakukan pemberangkatan secara ilegal. Sebab, dokumen keabsahan untuk bekerja di luar negeri harus dipastikan.
“Sudah ada indikasi modus tersebut. Diimbau kepada masyarakat untuk mengadu dan berkonsultasi dengan Disnakertrans apabila menemukan hal tersebut. Sehingga bisa dilakukan pencegahan untuk pemberangkatan jalur ilegal seperti ini. Terutama terkait pemberangkatan ke wilayah yang rawan konflik seperti Suriah, Irak dan Turki,” imbaunya.
Adapun ciri-ciri pemberangkatan illegal, diantaranya imingi gaji yang tinggi dan berangkat secara mudah. “Diharapkan kepada masyarakat, agar berhati-hati. Karena sudah banyak contoh yang terjadi di sejumlah daerah,” tukasnya.
Terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hinga ke desa-desa, sehingga diharapkan modus seperti ini bisa dicegah, agar tidak terjadi lagi pemberangkatan secara ilegal.
Selain itu, saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan peraturan daerah terkait pembentukan Satgas Perlindungan Buruh Migran. Peraturan daerah ini sudah bergulir sejak tahun lalu. Pihaknya berharap satgas itu segera diperdakan. Sehingga Disnakertrans memiliki kekuatan untuk membentuk tim dengan melibatkan semua komponen terkait. (KS/aly)