Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan pasar dari peredaran barang kena cukai ilagel di Pulau Sumbawa, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, terus berupaya meningkatkan fungsi pengawasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto menyebuatkan, hingga bulan April Tahun 2026 ini, pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap 626.816 batang rokok ilegal.
“Operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp569,9 juta dari total nilai barang sitaan yang mencapai Rp873,5 juta,” jelasnya.
Menurut Sugeng, sinergi penegakan hukum dan keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan unsur Pemerintah Daerah (Satpol PP), TNI, Polri, hingga Kejaksaan.
Selain langkah represif, pihaknya gencar melakukan sosialisasi edukatif kepada pelaku usaha dan pedagang guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Dengan strategi pengawasan yang makin presisi, KPPBC TMP C Sumbawa berkomitmen untuk terus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pulau Sumbawa,” pungkasnya. (KS)









