Dugaan Perampokan WNA Terungkap, 5 Eksekutor dan 1 Penadah Ditangkap, 3 Buron

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Perampokan yang terjadi di Wilayah Kecamatan Lantung, Jumat 24 Februari lalu berhasil diungkap oleh Satrekrim Polres Sumbawa. Sebanyak 5 orang terduga pelaku dan 1 orang penadah berhasil diamankan. Sementara, 3 orang masih dalam pengejaran.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Henri Novika Chandra, S.IK., MH., dalam jumpa pers yang digelar, Rabu (08/03/2023) siang di Mapolres Sumbawa.

Disebutkan, 5 terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinsial AH, SA, KE, HE, dan HA. Kemudian, satu orang penadah berinisial RU. Sementara 3 orang masih buronan berinisial AP, PU, RE. Atas penangkapan terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, kayu balok, 3 bilah parang, hp, dan Air Soft gun.

“Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti,” ungkap kapolres.

Dijelaskan, sebelumnya para terduga pelaku telah merencanakan aksinya kurang lebih satu bulan yang lalu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, mereka berangkat ke lokasi di simpangan Claser BRL yang bertempat di jalan lintas Sumbawa Ropang. Para terduga pelaku menginap di dalam hutan jati.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 pukul 10.00 WITA, terduga pelaku KE mendapatkan informasi melalui telepon dari SA bahawa mobil yang dikendarai oleh korban sudah bergeser menuju TKP.

Baca juga:  Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kemudian, para pelaku mempersiapkan rencana aksi dengan memotong pohon kayu dan diletakan untuk menghadang jalan yang akan di lalui oleh mobil korban. Selanjutnya, para terduga pelaku membagi kelompok untuk melakukan pencegatan.

Setelah mobil korban terlihat berhenti dikarenakan ada batang kayu yang di letakan oleh para terduga pelaku. AH datang dan memukul kaca bagian samping kiri mobil korban, namun kaca tersebut belum pecah.

Melihat aksi para terduga pelaku, korban memundurkan mobilnya hingga terperosok di sisi jalan yang curam. Setelah melihat mobil korban terperosok, terduga pelaku AP menghampiri mobil tersebut dan memukul kaca mobil sebelah kiri dengan menggunakan kayu dan mengakibatkan kaca mobil korban pecah.

Terduga pelaku membuka pintu mobil dan memukul kepala korban menggunakan kayu. Selanjutnya meminta seluruh korban untuk tiarap kemudian tanggannya diikat menggunakan tali.

Para pelaku kemudian merampas ponsel dan tas milik korban berisi emas bongkahan, dan merampas perhiasan milik istri korban. Setelah melancarkan aksinya, para terduga pelaku melarikan diri ke arah hutan jati meninggalkan korban di lokasi.

Baca juga:  Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan

Berdasarkan informasi masyarakat jelas Kapolres, Team Puma mendapatkan informasi keberadaan AH. Team melakukan penangkapan di kos-kosan wilayah Mataram. Selanjutnya Team melakukan introgasi singkat terhadap AH dan ia mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan tersebut lanjut Kapolres, Team melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya. Team berhasil menangkap 2 orang berinisial KE dan SA di Desa Serading. Selanjutnya kedua terduga pelaku dilakukan introgasi singkat dan mengakui bahwa mereka ikut serta dalam kasus Curas tersebut. Kemudian pelaku juga mengatakan bahwa telah menjual barang bukti berupa emas seberat 41,900 Gram di Desa Langam. Mendapat info tersebut, Team langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku RU selaku penadah.

Tidak lama kemudian, sambungnya, Team mendapatkan informasi kembali terkait keberadaan pelaku yang lainnya. Selanjutnya Tim langsung bergerak ke arah Kecamatan Moyo Hulu untuk melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinisial HA dan HE. Keduanya juga mengakui terlibat perampokan tersebut. Sementara 3 terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya 5 terduga pelaku selaku eksekutor dijerat dengan pasal 365 ayat 1 yunto pasal 356 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya. (KS/aly-San)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi...

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabarsumbawa.com - Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan proses naturalisasi dua...

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten Jakarta, Kabarsumbawa.com - Presiden...

Hari HAM Sedunia, Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan untuk Kabupaten/Kota

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Pemerintah RI direncanakan akan memberikan penghargaan...