Sumbawa Besar. Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan muda berinisial R (20) yang terjadi di wilayah Batu Guring, Kecamatan Alas.
Reka ulang adegan yang dilaksanakan di Mapolres Sumbawa, Rabu (15/04/2026) siang ini, diperagakan oleh tersangka H alias A yang merupakan suami siri korban.
Kemudian, rekonstruksi disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa dan pengacara tersangka.
Kapolres Sumbawa melalui Plt. Kasat Reskrim IPTU. Harirustaman, S.H, menjeskan, rekostruksi ini dilakukan berdasarkan petujuk dari JPU untuk menggambarkan kerjadian sebenar.
“Ada 28 adegan dan masih bisa berkembang berdasarkan keterangan saksi di lapangan,” jelasnya.
Sementara terkait P21 lanjutnya, akan ditentukan oleh JPU. Dalam hal ini, penyidik hanya melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari JPU.
“Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk dari JPU. Semua adegan ini berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi,” pungkasnya. (KS)








