Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa, melaksanakan operasi Yustisi dalam penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan.
Operasi kali ini menyasar kantor-kantor pemerintahan secara acak dan tempat usaha. Ternyata, masih ditemukan pegawai yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat bekerja, yakni tidak mengunakan masker.
Operasi yang digelar berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Nomor 43 Tahun 2020 ini, melibatkan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa.
Kabag Ops Polres Sumbawa AKP Sari Mukmin SH, ditemui usai operasi membenarkan jika masih ditemukan oknum pegawai Pemda yang tidak menggunakan masker saat bekerja. Oktum tersebut kemudian diberi sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
“2 orang oknum dari salah satu dinas pemerintahan kedapatan tidak pakai masker, sempat mengelak namun akhirnya mengakui kesalahannya.” Terang Kabag Ops.
Kabag Ops menegaskan, operasi ini tidak lagi memberikan himbauan, akan tetapi langsung penindakan bagi yang melanggar aturan. Diharapkan, dengan tindakan tegas yang dilakukan pemerintah ini, semua pihak dapat meningkatkan kedisiplinannya menerapkan protokol kesehatan, guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
“Kedepannya kami mengaharapkan kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan lagi, dan bagi pegawai diperkantoran terutama aparatur negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum,” pungkasnya. (KS/aly)