Mataram – Petugas Gabungan di Kota Mataram melaksanakan operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penerapan hukum protokol kesehatan, Rabu (16/09/2020) kemarin.
Operasi berpusat didepan Lombok Epicentrum Mall (LEM). Dalam operasi ini, petugas gabungan menemukan sejumlan pelajar membawa obat penenang jenis tramadol. Pelajar ini langsung diamankan petugas untuk selanjutnya diproses di Satresnarkoba Polresta Mataram.
‘’Betul tadi ada tiga orang masih anak-anak. Kita duga kuat ada satu orang yang bawa 10 butir tramadol. Kita bawa dan proses ke Satresnarkoba Polresta Mataram,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, Rabu (16/09/2020).
“Mereka mengaku itu dibeli di daerah Gomong. Sekarang didalami oleh Satresnarkoba Polresta Mataram,’’ lanjutnya.
Untuk operasi penegakan perda di Depan LEM. Petugas mendapatkan 18 pelanggar. 8 pelanggar memutuskan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu. 10 pelanggar lainnya memilih melaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan lokasi atau fasilitas umum yang ditentukan petugas.
Pada operasi ini petugas gabungan terdiri dari 10 orang personel TNI AD. Polda NTB 10 personel. Polresta Mataram 10 personel. Dinas Perhubungan 7 personel. Satpol PP NTB 10 personel. Satpol PP Kota Mataram 20 personel. Bapenda NTB 1 personel. Kesbangpol 5 personel dan BPBD Kota Mataram 5 personel. Kegiatan berlangsung aman dan lancar. (KS)