Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa mengajak masyarakat agar segera mengakses layanan vaksinasi untuk mendapatakan vaksin dosis 1, 2 dan lanjutan atau booster. Selain menjaga kesehatan, saat ini vaksin booster menjadi salah satu persyaratan perjalanan orang dalam negeri pada masa pendemi Covid-19.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa Junaedi, S.Si., A.Pt., M.Si bahwanya, aturan terkait vaksin booster manjadi persyaratan perjalanan dalam negeri diatur melalui Surat Edaran Satgas Penegakan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli lalu.
Dalam SE Satgas Covid-19 tersebut, sebutkan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negera (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yang harus dipenuhi.
Persyaratan dimaksud yakni, PPDN yang telah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan RT-PCR/Antigen. PDDN dengan vaksin dosis 2 diwajibkan menunjukan hasil negatit RT-PCR berlaku 3×24 jam atau negatif Antigen berlaku 1×24 jam. Sementara PPDN yang hanya mendapatkan vaksin dosis 1 diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR berlaku 1×24 jam.
Selanjutnya, bagi PPDN yang tidak dapat vaskin karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan RT-PCR berlaku 1×24 jam. PPDN berusia di bawah 6-7 tahun wajib menunjukan wajib sertifikat vaksin dosis 2 tanpa menunjukan hasil negatif RT-PCR atau Antigen.
Sementara untuk PPDN anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan wajib perjalanan dengan pendamping.
Menindaklanjuti aturan tersebut lanjut Kadis didampingi Kepala Bidang P3PL H. Sarip Hidayat, S.Km., M.Ph., telah dikeluarkan surat edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360/415/Pem/2022 tentang Vaksinasi Covid1-9 Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
“Kita saat ini sudah ada juga turunan dari SE Satgas itu yakni surat edaran bupati,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan vaksin booster di Kabupaten Sumbawa, ia menjelaskan bahwa capaian vaksin booster sempat stagnan saat belum menjadi persyaratan perjalanan. Adanya aturan terbaru ini lanjutnya, capaian vaksin booster di Sumbawa cukup meningkat.
“Jadi untuk kegiatan pelaksanaan vaksinasi booster di Kabupaten Sumbawa memang waktu itu tidak mempersyaratkan booster sebagai persyaratan perjalanan, hingga memang saat itu capaian booster kita sedikit stagnan. Sekarang sudah meningkat menyusul telah muncul surat edaran tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan dari Satgas Covid dan ini sudah mulai ada peningkatan capaian booster kita. Hingga tanggal 27 Juli ini capaian booster kita 34,95%, dan angka ini terus bergerak setiap harinya,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan vaksinasi ini lanjutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yakni vaksinator maupun Logistik sudah sangat siap. Jika pun terjadi kekurangan untuk logistik, bisa segera diminta ke Provinsi. Semenatara untuk pelayanannya, dilakukan di semua fasilitas kesehatan yang ada. Pelaksanaan bekerjasama dengan TNI, Polri, Kecamatan dalam hal pengerahan sasaran.
Menurutnya, saat ini menjadi kendala pelaksanaan vaksinasi terutama booster adalah kurangnya kesadaran masyarakat terkait penting vaksin untuk menjaga kesehatan selama masa pandemi ini. “Sehingga diminta peran semua OPD untuk melakukan sosialisasi terkait dengan booster ini kepada masyarakat,” tukasnya.
Melalui kesemapatan ini, ia menghimbau kepada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin covid19, baik dosis 1, 2 dan booster untuk segera mengekses pelayanan vaskinasi terdekat. “Himbauan kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap prokes, selalu gunakan masker ketika dalam gedung, kurangi kontak dengan orang lain, yang penting lakukan vaksinasi. Ini demi kesehatan kita bersama,” pungkasnya. (KS/aly*)