Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumbawa melonjak drastis. Dengan adanya tambahan 132 kasus positif baru berdasarkan rilis Satgas Provinsi NTB, 31 Juli kemarin, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan Data Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Sumbawa, hingga 01 Agustus 2021, sebanyak 2.421 kasus.
Dalam data tersebut, dirincikan, sebanyak 2.032 orang sembuh, 106 orang meninggal dunia, dan 283 masih positif.
Data tersebut juga menyebutkan, hanya dua kecamatan berstatus zona kuning atau resiko rendah. Yakni Kecamatan Ropang dan Labangka. Sementara 22 Kecamatan lainnya berstatus zona orange atau masih terdapat kasus positif.
Merespon terjadi lonjakan kasus dalam beberapa pekan terakhir dan menindaklanjuti instruksi Mendagri maupun Surat Edaran Gubernur NTB, terkait penanganan Covid-19. , Pemda telah mengelurkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa nomor 360/315/VII/PEM/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa sejak 8 Juli 2021 lalu.
Demikian disampaikan oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah., dalam sambutannya saat menerima kunjungan Kerja Danrem 162/Wira Bhakti, Brigjen TNI, Ahmad Rizal Ramdhani di Hotel Grand Sumbawa, Rabu malam (28/07/2021), dikutif dari akun Facebook Prokopim Sumbawa.
Pada saat itu, Bupati juga menyampaikan bahwa, untuk menangani pasien positif Covid-19, sebagian besar Desa telah menyedikan tempat isolasi terpusat. Disamping itu juga, Pemda juga telah menyiapkan satu buah hotel sebagai tempat isolasi tambahan bagi pasien bergejala ringan. (KS)