Imigrasi Sumbawa Sosialisasikan Layanan Paspor Online

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menggelar sosialisasi Layanan Paspor Online atau M-Paspor. Kegiatan dilaksanakan, kamis (09/03/2023) pagi di Hotel Grand Smbawa.

Kegiatan dipipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Erna Loreta Silalahi selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa.

Kepada wartawan usai kegiatan, Loreta menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat pengurusan paspor bisa dilakukan dari rumah. Yakni melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh melalui Play Store dan Appstore.

“kami mau menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini untuk pengajuan paspor sudah tidak perlu datang mengantri ke Kantor Imigrasi. Itu bisa melalui aplikasi M-Paspor (Paspor Online). Artinya datang ke imigrasi sudah ada jadwal, sudah pembayaran, tinggal datang wawancara sedikit, kemudian bisa diambil paspornya,” jelasnya.

Baca juga:  Persiapan PON 2028, Sumbawa Studi Komparasi Jawa Barat

Adapun mekanisme pendaftaran M-Paspor atau Paspor online sebagai berikut ;

Pertama mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store bagi pengguna android, dan di App Store bagi pengguna Ios. Kedua, Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamat Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.

Ketiga, Pilih Pengajuan Permohonan, Kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.

Keempat, Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imgirasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Larangan Angkat Pegawai Non ASN

Kelima, Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut.

Keenam, Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan. Ketujuh, Pengajuan Permohonan telah berhasil tersimpan. Pemohon dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran.

Kedelapan, Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Kesembilan, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara. (KS/Ardi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

Jakarta, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan KONI Sumbawa...

Persiapan PON 2028, Sumbawa Studi Komparasi Jawa Barat

Bandung, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD dan...

Aset Masih Dikuasai Masyarakat, Pemda Sumbawa Upayakan Penertiban Tuntas Tahun Ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan...

Mantapkan Status KLA, Sumbawa Susun Rencana Aksi Daerah Tahun 2025 – 2029

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak...