Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Layanan call center 110 telah diluncurkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigi Prabowo sejak awal tahun 2021 lalu. Layanan ini bertujuan untuk merespons dengan cepat berbagai situasi darurat di seluruh wilayah Indonesia yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk di Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., menerangkan, layanan Polisi 110 merupakan layanan telpon darurat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dapat diakses masyarakat secara gratis, bebas pulsa, dan aktif 24 jam.
Masyarakat dapat menggunakan layanan ini saat menghadapi atau melihat situasi darurat dan membutuhkan pelayanan polri dengan segera. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melaporkan adanya tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, kekerasan, atau pemerasan. Kemudian, dalam kondisi mendesak seperti, kecelakaan lalu lintas, kemacetan, tawuran, hingga bencana alam.
Selain itu juga lanjut kapolres, kondisi seperti gangguan keamanan berupa tindakan membuat onar yang mengancam ketertiban umum dapat dilaporkan. Termasuk, keadaan darurat lain yang membutuhkan bantuan segera dari kepolisian.
“Masyarakat dapat menggunakan layanannya saat menghadapi atau melihat situasi darurat dan membutuhkan layanan polisi dengan segera,” terangnya.
Menurut AKBP. Marieta, layanan ini merupakan komitmen polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan, serta memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan tanpa harus ke kantor polisi.
Untuk itu, melalui kesempatan ini, ia mengajak seluruh masyarakat Sumbawa untuk memanfaatkan layanan tersebut. Namun demikian, ia menghimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini dengan bijak, tidak untuk disalahgunakan maupun laporan palsu. (KS)









