iklan caleg
Hukum & Kriminal

Polres Sumbawa Musnahkan 845,37 Gram Sabu

Avatar photo
×

Polres Sumbawa Musnahkan 845,37 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan narkotika di Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta Dwi Ardhini, S.IK.,S.H., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba, Jumat (29/05/2026) pagi di Ruang Rapat Utama Polres Sumbawa.

Pemusnahan disaksikan oleh Sekda, Pimpinan DPRD, Dandim, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan, Kepala, BNN, Ketua MUI, Tokoh Masyarakat, hingga insan Pers.

Kapolres menyebutkan, total barang bukti berdasarkan hasil sitaan Satres Nakorba sebanyak 859,65 gram. Barang bukti kemudian dipisahkan sebanyak 13,83 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,45 gram untuk pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Sehingga total yang dimusnahkan hari ini 845,37 gram. Jumlah ini berdasarkan penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Diterangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dua orang tersangka anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, penanganan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini berbeda dengan penanganan orang dewasa. Pihaknya harus bergerak cepat dikerenakan waktu penyedidikan sampai ke tahap penetapan tersangka sangat singat.

“Keduanya kami dititip di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah, sesuai mekanisme perlindungan anak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari langkah nyata Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Kegiatan ini bentuk komitmen kami terhadap peredaran Narkotika di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Melalui kesempatan ini, kalolres berharap semua pihak ikut mendukung dan membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami ingin menjadikan Kabupaten Sumbawa sebagai wilayah yang bebas narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *