Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang warga Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa berinisial CWK, harus diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sumbawa. Pasalnya, yang bersangkutan menjadi terduga pelaku atas pencurian uang senilai Rp. 161 juta.
Hal tersebut diungkap Wakapolres Sumbawa – Kompol Rafles P. Girsang S.IK dalam jumpa pers, Selasa (1/9). Dikatakan, kasus ini bermula ketika korban Mince Tan (59) warga Kelurahan Seketeng mempercayakan ATM miliknya kepada terduga untuk mengambil sejumlah uang. Namun oleh terduga, ATM tersebut disalahgunakan.
“Korban memberikan ATM kepada terduga beserta nomor PIN nya untuk mengambil uang yang digunakan membeli barang,” ujarnya, yang didampingi Kasar Reskrim – AKP Akmal Novian Reza S.IK dan KBO Reskrim – Ipda Hari Rustaman SH.
Namun oleh terduga, ATM tersebut disalahgunakan. Tanpa sepengetahuan korban, ia menstranfer uang hingga ratusan jita ke rekening miliknya. Rinciannya, senilai Rp. 102 juta ke Bank Mandiri dan Rp. 40,5 juta ke Bank BNI miliknya. Selain itu, ia juga menarik tunai senilai Rp. 18,4 juta.
“Total uang korban yang diambil senilai Rp. 161 juta,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan terduga, ungkap Wakapolres, sebagian uang yang ditarik tunai sudah digunakan untuk bersenang-senang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buku tabungan dan 1 unit ATM.
“Terduga akan dikenakan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (KS/aly)