Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang terduga pengedar narkotika, Jumat (13/08/2021) sekitar pukul 20.30 wita di Desa Dete, Kacamatan Lape.
Terduga palaku berinisial HC alias Wiski (38) warga setempat. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete. Turut diamankan FR (23) warga Dusun Beringin Dalam, Desa Langan, Kecamatan Lopok.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., membanarkan. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dapat dipastikan kata Kasat, tim yang dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH., melakukan pengerebekan di rumah terduga pelaku. HC berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengeledahan, di temukan 3 poket narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram disaku celana yang dikenakan terduga palaku. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lain berupa, 2 buah bong, 2 buah pipa kaca, 2 buah korek gas, 2 buah sumbu, 2 buah pipet berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 3 bendel klip obat, 2 dompet warna merah, 1 buah gunting, 1 buah hp Nokia, 1 wadah kaca mata, dan uang tunai Rp. 3.495.000,-.
“Wiski mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)