Sudah Ditangkap, Terduga Pelaku Kekerasan Hewan Terancam 9 Bulan Penjara

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satreskrim Polres Sumbawa telah mengamankan terduga pelaku tindak kekerasan hewan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Saat ini, terduga pelaku yang terdiri dari 2 orang itu tengah diperiksa oleh penyidik.

Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K., dalam jumpa pers, Kamis (21/04/2022) siang di Mapolres.

Dijelaskan, kasus kekerasan terhadap hewan jenis Kucing tersebut viral di media sosial sejak, Kamis 14 April lalu. Peristiwa itu menarik perhatian banyak pihak termasuk pencitan hewan yang kemudian melaporkannya secara resmi ke Polres Sumbawa, Selasa (19/04/2022) kemarin.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim lanjut Kepolres, pihaknya berhasil menemukan terduga pelaku yang terdiri dari 2 orang. Mereka masing-masing berinsial AL (19) dan AR (28) warga Kecamatan Plampang.

Baca juga:  2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

“Dua orang terduga pelaku sudah kita amankan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setelah dimintai keterangan, terduga pelaku AL yang merupakan pemilik kucing mengaku melakukan perbuatannya karena kesal lantaran kucing bejenis kelamin betina itu sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara AR merekamnya kemudian diunggah melalui status Whatsapp.

“Dia melakukan penganiayaan dengan cara memasukan petasan ke dalam anus kucing kemudian dibakar, lalu petasannya meledak. Akitab perbuatannya itu, menyebabkan anus kucing tersebut cidera. Saat ini sudah dititipkan ke dokter hewan untuk dirawat,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 302 ayat 1 ke 1e dan ayat 2 KUHP.

Adapun ancamannya, dalam ayat 1, jika terbukti maka akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan. Sementara dalam ayat 2, jika penganiayaan itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lainnya, atau mati, maka pelakunya akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca juga:  Polres Sumbawa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“sementara saat ini terhadap terduga pelaku masih kita proses lidik, introgasi, melengkapi barang bukti dan keterangan para ahli,” tukasnya.

Adanya peristiwa ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan. Bagi masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, ia meminta untuk bijak, jika tidak lagi ingin memelihara, bisa diberikan kepada orang lain.

“Kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti ini. Saya minta perlakukan sebaik-baiknya hewan yang menjadi peliharaan kita kalau tidak mau pelihara lagi bisa diberikan kepada orang lain. Bukan malah menyiksa seperti itu,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Polres Sumbawa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Keluarga besar Polres Sumbawa memperingati...

Jelang Pilkada, Polsek Plampang Tingkatkan Patroli Malam

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Sektor Plampang Jajaran Polres...

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...