Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun2024, maka perlu membentuk Panwaslu Kecamatan. Rekrutmen tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu No. 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024.
Koordinator devisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbawa Ubaidullah menjelaskan, perekrutan ini dilakukan dengan dua metode.
Pertama, Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari Anggota. Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Peserta Existing akan di evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.
“Evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 27. Sedangkan pengumuman dan penetapan Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sesuai draft jadwal pada tanggal 1 – 2 Mei 2024,” jelasnya.
Kedua lanjutnya, Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Untuk katageri kedua ini, perekrutan akan dimulai tanggal 3 mei. Terkait dengan model tesnya yaitu ada tes tertulis /CAT dan Wawancara.
“Rekrutmen bagi pendaftar baru setelah selesai melakukan penilaian terhadap Panwaslu Existing, rekrutmen ini bertujuan untuk mengisi kekosongan Panwaslu Kecamatan nantinya yang tidak memenuhi syarat. Untuk pendaftaran baru akan di buka pada tanggal 3-4 mei bulan mendatang,” pungkasnya. (KS)