Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tidak perlu waktu lama bagi polisi meringkus, ER (29) laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Buer.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Buer, IPDA Tokok Ari Sowondo, Kamis (25/04/2024) membenarkan keberhasilan anggota menangkap terduga pelaku.
“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan,” kata kapolsek.
Dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku bermula, saat korban memarkir kendaraan di rumah kerbatnya di Desa Tarusa, Senin 22 April malam. Namun, pada keesokan harinya, motor korban telah hilang. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah, dan membuat laporan ke Polsek Buer.
Mendapatkan laporan tersebut lanjut kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan. Menurut informasi, identitas terduga pelaku mengarah pada ER warga setempat.
“Diketahui terduga pelaku berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan. Ia berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksinya seorang diri. Sepeda motor korban telah ia gadai kepada IC di Kecamatan Alas sebesar Rp 650.000.
“IC secara koperatif menyerahkan barang bukti kepada polisi,” sebutnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Buer guna proses lebih lanjut. (KS)