Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar DPRD Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Dan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH. ini digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sumbawa, Kamis 29 September 2022.
Pada kesempatan itu, Bupati Sumbawa menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Disampaikan, kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, sebagai dampak berkurangnya potensi pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer serta pengalokasian beberapa kebutuhan belanja wajib dan mengikat seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, pengalokasian belanja vaksinasi covid-19, penanganan dampak penyakit mulut dan kuku, dan pengalokasian belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk perlindungan sosial, menyebabkan masih banyak program-program prioritas yang tertunda dan mesti dialokasikan kembali pada tahun-tahun mendatang.
Oleh karena itu, menurut Bupati, kedepan, semua pihak mesti mampu menentukan prioritas, agar efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya keuangan dapat pertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Bupati menyebut pemerintah daerah akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada gubernur untuk dievaluasi dalam rangka penetapannya menjadi Peraturan Daerah. (KS/aly)