Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pembangunan Daerah (LPKPD) NTB datangi Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Jumat (30/09/2022) pagi.
Kedatangan mereka untuk memastikan seluruh proses peradilan di PN Sumbawa berjalan sesuai prodedur, kode etik dan bebas merdeka.
Korlap Aksi, Irwansyah menyatakan mendukung upaya KPK melakukan operasi tangan terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap penganganan perkara di Mahkamah Agung. Satu di antara yang tertangkap OTT yakni Hakim Agung. Peristiwa tersebut menurut Irwansyah, memperlihatkan kondisi lembaga kehakiman benar-benar mengkhawatirkan.
Dikatakannya, praktek mafia peradilan menjadi masalah besar di negeri ini dan melahirkan kondisi buruk serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan semakin rendah. Ia beharap, praket ini tidak terjadi di PN Sumbasa
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPKPD NTB, Gafur menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya meminta kepada Hakim PN Sumbawa agar dalam memutuskan suatu perkara harus sesuai fakta hukum dengan hati nurani, menjaga kredibilitas dan marwah lembaga peradilan, serta tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Mereka juga mendesak Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi NTB, dan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan ketat serta kajian terhadap kewajaran hasil putusan PN Sumbawa.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian LPKPD terhadap peradilan hukum yang terjadi Tana Samawa,” tandasnya.
Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian ini berlangsung aman dan tertib. Perwakilan massa diterima Humas PN Sumbawa, Dwiyantoro SH didampingi Panitera Lukas Genakama SH, dan disaksikan Kabag Ops Polres Sumbawa, AKP Sari Mukmin SH.
Dwiyantoro SH menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa dalam memutuskan perkara hokum, pihaknya tidak pernah merasa diintervensi.
“Kita merdeka. Kami tidak akan terpengaruh terhadap siapapun karena kami pertanggungjawaban kita hanya kepada Allah,” cetusnya.
Setiap perkara yang diputuskan, ungkap Dwiyantoro, harus sesuai data dan fakta hukum. Sudah pasti ada yang tidak puas terhadap hasil putusan PN Sumbawa. Karena itu disediakan ruang untuk menempuh upaya hukum lain baik di tingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
Terkait dengan tudingan massa aksi adanya dugaan praktek mafia peradilan di PN Sumbawa, Dwiyantoro menyatakan itu hanya asumsi. Ketika memiliki alat bukti, dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum.
“Kami terbuka, silakan memantau kinerja kami. Silakan mengikuti persidangan, karena kami menggelar sidang suatu perkara secara terbuka. Kami juga tidak menutup diri, siap menerima kritikan yang konstruktif,” pungkasnya. (KS)