KABARSUMBAWA.COM – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui Pokir, anggota DPRD dapat menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun rapat dengar pendapat untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan pemerintah daerah.
Namun, penyusunan Pokir DPRD tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme, tahapan, persyaratan, serta batas waktu yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur proses penelaahan Pokir DPRD agar usulan pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Lantas, bagaimana sebenarnya alur resmi penyusunan Pokir DPRD?
1. Berawal dari Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Tahapan pertama penyusunan Pokir dimulai dari penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat (RDP), maupun forum penjaringan aspirasi lainnya.
Dalam Pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pokir DPRD merupakan saran dan pendapat yang disusun berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.
Aspirasi tersebut kemudian diidentifikasi sebagai permasalahan pembangunan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Artinya, Pokir harus memiliki dasar kebutuhan masyarakat yang jelas, bukan sekadar daftar permintaan proyek atau usulan yang tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan pembangunan.
2. Aspirasi Disusun Menjadi Dokumen Pokir DPRD
Setelah aspirasi masyarakat dihimpun, DPRD melakukan inventarisasi dan pengelompokan berbagai permasalahan pembangunan.
Hasil penyerapan aspirasi tersebut perlu dirumuskan secara sistematis dengan memperhatikan jenis kebutuhan, lokasi, kelompok sasaran, serta keterkaitannya dengan urusan pemerintahan daerah.
Pasal 178 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan bahwa penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Dengan demikian, setiap usulan idealnya memiliki dasar dokumentasi dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Pokir Harus Diselaraskan dengan Prioritas Pembangunan
Tidak semua aspirasi yang disampaikan masyarakat otomatis dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan daerah.
Pasal 178 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa Pokir DPRD harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
Penyelarasan ini penting agar usulan DPRD tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari pencapaian target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, khususnya RPJMD dan RKPD.
Selain itu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kewenangan urusan pemerintahan, tingkat kebutuhan, manfaat, serta kemampuan keuangan daerah.
4. Hasil Penelaahan Ditetapkan dan Ditandatangani Pimpinan DPRD
Tahapan berikutnya adalah merumuskan hasil penelaahan Pokir menjadi daftar permasalahan pembangunan daerah.
Ketentuan Pasal 178 ayat (4) secara tegas menyebutkan bahwa hasil telaahan Pokir DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Pokir yang disampaikan merupakan hasil proses kelembagaan DPRD, bukan sekadar kumpulan usulan individual yang tidak melalui mekanisme penelaahan.
5. Disampaikan Secara Tertulis kepada Bappeda
Setelah melalui proses perumusan dan penelaahan, Pokir DPRD disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bappeda.
Pasal 78 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa saran dan pendapat DPRD berupa Pokir disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Bappeda memiliki peran penting untuk mengintegrasikan usulan tersebut ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah bersama perangkat daerah terkait.
6. Pokir Diinput Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Proses penyampaian Pokir juga harus memperhatikan ketentuan sistem informasi pemerintahan daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 mengatur tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang menjadi sistem pengelolaan informasi pembangunan dan keuangan daerah.
Dalam Pasal 178 ayat (6) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga ditegaskan bahwa Pokir DPRD dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.
Dengan demikian, penginputan Pokir melalui sistem informasi yang ditetapkan menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi, transparansi, serta keterlacakan usulan pembangunan.
7. Batas Waktu Penyampaian Pokir Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Musrenbang RKPD
Salah satu ketentuan yang sering menjadi perhatian dalam penyusunan Pokir adalah batas waktu penyampaiannya.
Pasal 178 ayat (5) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa Pokir DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dilaksanakan.
Bahkan, ayat (7) mengatur konsekuensi apabila Pokir disampaikan melewati batas waktu tersebut.
Pokir yang terlambat akan dijadikan bahan masukan dalam penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau dalam penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu merupakan bagian penting dari prosedur penyusunan Pokir.
8. Ditelaah dan Diintegrasikan ke Dalam Perencanaan Pemerintah Daerah
Setelah diterima, usulan Pokir menjadi bahan penelaahan dalam proses penyusunan RKPD.
Pemerintah daerah melalui Bappeda bersama perangkat daerah terkait perlu mencermati kesesuaian usulan dengan sasaran pembangunan, prioritas daerah, kewenangan perangkat daerah, serta kemampuan anggaran.
Usulan yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan prioritas pembangunan dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam program dan kegiatan perangkat daerah.
Selanjutnya, program dan kegiatan tersebut harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran daerah hingga pembahasan APBD.
Penting dipahami bahwa masuknya suatu usulan dalam dokumen Pokir tidak serta-merta menjamin usulan tersebut langsung memperoleh alokasi anggaran. Tetap diperlukan proses verifikasi, penyesuaian perencanaan, dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pokir Bukan Daftar Proyek, tetapi Instrumen Perencanaan Pembangunan
Dari seluruh tahapan tersebut, dapat dipahami bahwa Pokir DPRD bukan sekadar daftar proyek yang diusulkan anggota dewan untuk dilaksanakan pemerintah daerah.
Pokir merupakan instrumen formal untuk menghubungkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah.
Karena itu, proses penyusunannya harus memiliki dasar aspirasi yang jelas, melalui penelaahan kelembagaan, ditandatangani pimpinan DPRD, disampaikan secara tertulis kepada Bappeda, dimasukkan ke dalam sistem informasi yang berlaku, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Kepatuhan terhadap mekanisme tersebut menjadi penting agar Pokir tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dasar Hukum:
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 78 dan Pasal 178.
- Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.









