Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa mengamankan dua pasangan luar nikah di salah satu kamar hotel di Wilayah Kecamatan Sumbawa, Rabu (05/08/2026) malam.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Sumbawa tersebut, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan perintah khusus pimpinan terkait pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., melalui Kabid Tibum Tranmas selaku Koordinator Kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt., membenarkan.
“Kami mengamankan empat orang terduga pelaku di dalam satu kamar. Di lokasi, menyita barang bukti berupa 4 botol miras serta plastik klip bekas pakai sabu,” ujar Mukhtamarwan.
Disebutkan, empat remaja yang diamankan terdiri dari dua pria berinisial F (26) dan R (31), serta dua remaja perempuan berinisial N (16) dan Z (16).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), para terduga pelaku mengakui menyewa kamar hotel untuk menggelar pesta miras. Tak hanya itu, tiga di antaranya juga mengaku turut mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Guna memastikan hal tersebut, Satpol PP Sumbawa berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa untuk melakukan tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan tiga orang dari mereka positif mengonsumsi narkoba. Ketiga terduga pelaku tersebut langsung kami serahkan ke pihak BNNK Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran terkait konsumsi dan pengawasan minuman keras, penanganannya diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sumbawa. (KS)









