iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Diseminasi Layanan AHU Online : Permudah Legalitas Usaha UMKM

Avatar photo
×

Diseminasi Layanan AHU Online : Permudah Legalitas Usaha UMKM

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang mengusung tema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri”.

​Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berlangsung secara khidmat di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa pada Selasa (14/7/2026).

​Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB beserta jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag/Kumindag) Kabupaten Sumbawa.

​Strategi Mendorong UMKM Naik Kelas

​Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa penguatan legalitas usaha merupakan langkah krusial untuk mendongkrak daya saing UMKM di era ekonomi digital saat ini.

​Meski demikian, Sekda tidak menampik adanya berbagai tantangan klasik yang masih membayangi para pelaku UMKM di lapangan.

​”Masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum. Ada anggapan bahwa mengurus legalitas itu rumit dan mahal. Selain itu, pemahaman terhadap layanan hukum digital masih minim, ditambah lagi keterbatasan akses pembiayaan serta kurangnya pendampingan hukum,” ujar Dr. H. Budi Prasetiyo dalam sambutannya.

​Menyikapi tantangan tersebut, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memegang peran vital sebagai regulator, fasilitator, edukator, koordinator ekosistem usaha, sekaligus jembatan penghubung antara pemerintah pusat dan daerah.

​”Tujuan utamanya adalah menciptakan UMKM yang mampu naik kelas melalui penguatan kapasitas hukum usaha. Legalitas usaha bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat,” tegasnya.

​Pemkab Sumbawa juga menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung reformasi hukum daerah melalui digitalisasi layanan dan membangun sinergi yang lebih erat dengan Kanwil Kemenkumham NTB demi terciptanya iklim usaha yang maju, unggul, sejahtera, dan taat hukum.

​Landasan Regulasi Layanan AHU Online

​Dalam laporan pelaksanaannya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, memaparkan bahwa diseminasi ini berlandaskan pada sejumlah regulasi kuat yang mengatur pelayanan publik dan pemberdayaan UMKM.

​Beberapa dasar hukum utama yang melandasi kegiatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

​Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021–2024, guna memperkuat ekosistem kewirausahaan lewat kemudahan berusaha.

​Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang memberikan kemudahan perizinan, fasilitasi legalitas, dan akses pembiayaan.

​Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan AHU Secara Elektronik, yang menjadi payung hukum digitalisasi layanan AHU agar dapat diakses masyarakat secara mandiri, cepat, dan efisien.

​”Melalui regulasi-regulasi ini, tujuan utama diseminasi adalah memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar mereka memahami pentingnya legalitas dan mampu mengoperasikan layanan AHU Online secara mandiri,” jelas I Gusti Putu Milawati.

​Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh puluhan pelaku UMKM serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Sumbawa. Para peserta mendapatkan pembekalan intensif mengenai tata cara pengurusan badan hukum, legalitas usaha, hingga optimalisasi berbagai fitur digital yang disediakan oleh Kemenkumham.

​Melalui edukasi dan fasilitasi ini, diharapkan ke depan semakin banyak pelaku usaha di Sumbawa yang mengantongi legalitas resmi. Dengan legalitas yang kuat, UMKM lokal diyakini akan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, memperluas jaringan kemitraan, serta berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan roda perekonomian daerah yang berkelanjutan. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *