iklan caleg
Hukum & Kriminal

Tim Satgas Tambora Amankan 321.996 Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa

Avatar photo
×

Tim Satgas Tambora Amankan 321.996 Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Pulau Sumbawa terus digencarkan. Tim Satgas Tambora yang terdiri dari unsur Bea Cukai Sumbawa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, dan Denpom IX/2-1 Sumbawa berhasil menindak ratusan ribu batang rokok dan ribuan gram tembakau iris ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam rangkaian kegiatan yang menyasar sejumlah titik strategis di Pulau Sumbawa tersebut, petugas menyita total 321.996 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai (polos), serta 4.230 gram Tembakau Iris (TIS) ilegal.

Nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp479.391.060,00, dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp312.043.458,54.

Penindakan dilakukan melalui patroli dan operasi bersama dengan target utama pemeriksaan terhadap sarana pengangkut serta toko grosir yang disinyalir menyimpan, membawa, atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas mendapati sebuah bus antar kota yang mencurigakan saat melintas di jalur patroli. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada bus tersebut, tim gabungan menemukan sebanyak 232.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Tim Satgas Tambora kemudian melanjutkan penyisiran di beberapa titik rawan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbawa. Dari penyisiran tersebut, petugas kembali mengamankan sebanyak 89.996 batang rokok ilegal berbagai merek.

Seluruh barang bukti rokok dan tembakau iris polos tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk penanganan dan penelitian lebih lanjut.

Melalui kesempatan ini, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa, Trias Samyo Nugroho, menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas aparat dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari kebocoran akibat peredaran barang ilegal.

Operasi gabungan bersama Satpol PP NTB dan Denpom IX/2-1 Sumbawa ini menjadi bukti sinergi nyata kita dalam mengikis ruang gerak peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa. Peredaran rokok polos tidak hanya merugikan penerimaan negara yang seharusnya dimanfaatkan kembali untuk pembangunan masyarakat, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, hingga penjual eceran untuk tidak menerima apalagi memperjualbelikan rokok ilegal. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengancam pidana penjara serta sanksi denda administrasi. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *