Gunakan Bom Ikan, Nelayan Asal Pulau Lombok Ditangkap di Selat Alas

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Lima orang nelayan asal Pulau Lombok, ditangkap oleh Tim Patroli Dit Polair Polda NTB, Rabu (22/04/2020) sekitar pukul 09.00 Wita kemarin, di Selat Alas sekitaran perairan Kayangan, Sumbawa Barat.

Pelaku masing-masing berinisial S (38) dan W (25), B (50), S (40) dan RM (29) warga Desa Seruni, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Mereka diamankan lantaran kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan).

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan baran bukti berupa botol berisi bahan peledak, ikan hasil tangkapan, Kompressor, 3 buah sampan ketinting beserta peralatan selamnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto, S.I.K., M.Si., dalam press releasenya, membenarkan hal tersebut. dikatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Direktorat Polair Polda NTB, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Lanjutnya, penangkapan berawal dari Patroli gabungan yang dilakukan oleh Dit Polair Polda NTB, Rabu kemarin. Patroli menggunakan dua speed Boad tersebut, tim melihat adanya gelagat yang mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku di sekitaran TKP. “Tim melihat ada gelagat mencurigakan dari para nelayan tersebut. Tim mendekati dan mengentikan aktifitas para nelayan itu,” jelasnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjutnya, ditemukan barang-barang dilarang oleh Pemeritah untuk digunakan sebagai alat menangkap ikan. “Ternyata mereka membawa Bahan Peledak (Bom Ikan) yang digunakan untuk menangkap ikan. Mereka dan barang bukti kemudian diamankan,” pungkasnya. (KS/aly)

Baca juga:  Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikanakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancamatan 6 tahun penjara dan denda 1 M. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...