Perempuan Jaringan Pengedar Narkoba di Samapuin Diringkus Polisi

Date:

Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku jaringan pengedar narkoba, Sabtu (03/10/2020) pukul 19.30 wita di sebuah rumah di kelurahan Sampuin, Kecamatan Sumbawa.

Terduga pelaku berinisial SJ alias Tiara (40) perempuan, warga setempat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa Uang yg tunai Rp. 13.899.000, 1 Buah Dompet emas yang di lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, 13 Buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 Buah liontin emas, 5 Buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 Buah BPKB Motor, 2 Sertifikat Rumah, 1 Unit Mobil CRV beserta STNK, 1 Unit Motor PCX beserta STNK, 1 Unit Motor Yamaha WR beserta STNK, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru, 1 Buah Hp OPPO dan 1 Alat Pres klip plastik.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, melalui press release yang diterima media ini, Minggu (04/10/2020) sore. Dijelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika diwilayah setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut lanjutnya, Team Ops Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin langsung Ka Team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah terduga pelaku bandar Narkotika di Samapuin.

“Setelah mengamankan terduka pelaku yang berada di rumahnya dan melaksanakan pengeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh Pak RW dan Keamanan kampung setempat dan di temukan BB Narkotika yang berada di Ember pakian kotor yang di lipat di baju daster dan disimpan di dalam dompet emas yang di lakban hitam dengan berisikan 8 klip transparan kosong, 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram,” jelasnya.

Baca juga:  Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Selanjutnya, terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa, sekaligus melakukan konsolidasi. Kemudian terduga berikut barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanntaSJ, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...