Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Entah apa yang merasuki pikiran seorang ayah asal salah satu Desa di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa ini. Ia diduga menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
Informasinya, awal kejadian tersebut tejadi sekitar Lima bulan yang lalu di rumah Kebun jagung milik terduga pelaku di wilayah Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir.
Informasinya juga, sejak tiga bulan terkahir, terduga pelaku tinggal di rumah kost di Wilayah Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, bersama korban dan kakak korban. Sementara ibu korban tinggal di Empang.
Kejadian yang merenggut kesucian korban bermula saat korban bersama terduga pelaku sedang berada di kebun jagung. Korban kemudian mandi di sebuah sumur yang ada di areal kebun. selepas itu, korban kembali rumah kebun untuk menganti pakaiannya. Saat itulah, korban pertama kali disetubuhi oleh ayahnya. Saat itu, korban hanya bisa diam menerima perlakuan ayahnya.
Sejak kejadian naas tersebut, hal serupa kembali terjadi hingga beberapa kali. Terkahir, sekitar dua bulan lalu korban diduga disetubuhi di kamar kost yang mereka tempati itu. Kini korban diketahui tengah hamil. Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh ibunya ke Polres Sumbawa, Jum’at (24/04/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa dikinfirmasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Arifin Stioko, Sabtu (25/04/2020) di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan tersebut. pihaknya telah mengamankan terduga pelaku. Saat ini, penyidik tengah melengkapkan alat bukti dan keteragan saksi-saksi.
“Kita terima laporannya kemarin. Ibunya diberi tahu oleh tetanganya terkait perubahan bentuk tubuh anaknya terutama dibagian perut diduga hamil. Sementara terduga pelaku sudah diamankan. Pada saat kita ambil keterangannya, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah Lima kali melakukannya,” jelasnya.
“Sementara saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan mengambil keterangan saksi. Untuk korban belum sempat divisum. Tujuannya bukan hanya sekedar visum, tapi untuk mengetahui kondisi kemahilan korban. Berapa usia kandungannya. Karena korban bicaranya tidak lancar karena mengalami keterbelakangan mental, maka kita perlu menyesuaikan dengan bukti otentik dengan hasil visum itu,” pungkasnya. (KS/aly)