Mataram – Perkembangan jaringan penjahat narkoba di Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) kian memprihatinkan. Pasalnya, Sabtu, (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Ahad (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil dilakukan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.
Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.
“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur ada Pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya, Inisial SRA alias HD, Laki – laki, Pancor 5 Januari 1996, Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Pengedar ). RS alias RO, Laki – laki, Pancor 4 Mei 1993 Agama Islam, WNI, Alamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lombok Timur ( Pengedar ). HA alias DG, Laki – laki, Pancor 5 Januari 1996 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Pengedar ). RP alias RZ, Laki – laki, Pancor 15 September 1995 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor sorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. LN alias LM, Laki – laki, Sumba 8 Desember 1993 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Kurir ). RAK alias RAM, Laki – laki, Selong 2 Juni 1984 Agama Islam, WNI, Alamat Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur. HD alias HM, Laki – laki, Pancor 5 Agustus 1983 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong Kab. Lombok Timur. ( Bandar Narkoba ) SH alias DY Laki – laki, Batu belek 21 Agustus 1988 Agama Islam, WNI, Alamat Batu Belek, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Pembeli Narkotika ).
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kos kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos berupa Kamar 1 : Sabu 1 Klip isi 5 Poket, Sabu 1 Poket berada di belakang salon, Sabu Didalam tempat Mentos 3 Klip sedang, Sabu 1 Poket yang berada di lantai kamar (Berat Bruto keselurahan BB Narkotika 15.28 gram), 1 unit Timbangan Digital, 1 Kotak Hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, 1 Buah Alat hisap dan 5 unit hp.
Kemudian di Kamar 3 ditemukan 1 Klip kecil Sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 Unit Timbangan digital, 1 Unit HP kecil hitam, 1 Buah Bong, 1 Buah Dompet Coklat, Uang Rp 2.450.000, dan 1 Dompet coklat kecil.
Di Kamar 4 ditemukan 1 Klip kecil Sabu yang di buang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 1 unit HP androit warna putih Uang Rp 7.207.000, dan1 Unit HP warna hitam.
Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.
Disini Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah yakni: SS alias UT, Laki – laki, Peringesele 31 Desember 1975 Agama Islam, WNI, Alamat Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesele Lombok Timur. ( Pemilik pabrik pembuat sabu ), RW alias RIS, Laki – laki, Masbagek 31 Desember 1977 Agama Islam, WNI, Alamat Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur. ( Anak buah tersangka SS ).
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tim melakukan penggeladahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya berupa 1 Unit Pemadam api ( Apar ) 1 Kotak Alumunium foil, 1 Unit Kompor elektrik Oxone, 1 Liter MEKIHEITAMIN cair, 1 Liter MIXSOFIR cair, 1 Liter DIMETHYL SULFOXIDE cair, 1 Liter MURNI cair, 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 2 Liter, 1 Buah Gelas Ukur 1000 Ml, 1 Buah Cawan Kaca dab 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml
Untuk proses hukum lebih lanjut para pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka di jerat dengan.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS)