Mataram, Kabarsumbawa.com – Soerang Facebooker berinial S (31) warga Desa Pesakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupate Sumbawa, diciduk Tim Cyber Crime Polda NTB, Senin (18/05/2020) sekitar pukul 23.00 wita. Ia diciduk lantaran diduga menghina Polisi di Media Sosial (Medsos)
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa Hp milik terduga pelaku, dan print out screenshoot komentar dalam unggahan facebook yang diduga menghina Polisi.
Kajdian ini berawal ketika salah satu akun FB mengunggah sebuah bertita yang berjudul “Danrem-Kapolda Imbau Warga NTB Salat Idul Fitri di Rumah Saja” yang dungga di grup FB Jual Beli Online Mataram (NEW). Terduga palaku kemudian mengomentari postingan tersebut dengan mengatakan “Polisi dajal,”. Komenternya pun mendapat respon beragam dari netizen.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si., melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (20/05/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Cyber Crime, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK. Saat ini, terduga pelaku sudah berada di ruangan Subdit Siber Dit Reskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Atas kejadian ini, Artanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat NTB agar berhati-hati dan bijaksana dalam bermedsos. “Tidak mengunggah ujaran kebencian di media sosial yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” pungkasnya. (KS/aly)