Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang perempuan berinisial MS (39) warga Lombok Tengah, yang tinggal Dusun Bangkong, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Sumbawa, kembali diamankan oleh Satpol PP setempat.
MS diamankan lantaran kembali kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) illegal dirumahnya. Di rumahnya, petugas menemukan sebanyak 46 botol brem berukuran 600 ml dan 1 botol brem merah ukuran 1500 ml.
“Untuk diketahui bahwa MS telah dua kali melakukan perbuatan yang sama,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa melalui Kasi Opdal Mukhtamarwan, S.Pt., usai operasi.
Dikatakan, Operasi rutin yang digelar Senin (13/04/2020) malam tadi, juga mengamankan seorang penjual miras lainnya tidak jauh dari tkp pertama. Yang bersangkutan berinial JS (40) laki-laki warga setempat. Dari JS, petugas menyita barang bukti miras jenis Brem sebanyak 11 botol ukuran 600 ml.
Keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa untuk dimintai keterangan. “Keduanya kami serahkan kepada Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)