Mengulangi Perbuatannya, Perempuan Penjual Miras Diangkut Satpol PP

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang perempuan berinisial MS (39) warga Lombok Tengah, yang tinggal Dusun Bangkong, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Sumbawa, kembali diamankan oleh Satpol PP setempat.

MS diamankan lantaran kembali kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) illegal dirumahnya. Di rumahnya, petugas menemukan sebanyak 46 botol brem berukuran 600 ml dan 1 botol brem merah ukuran 1500 ml.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

“Untuk diketahui bahwa MS telah dua kali melakukan perbuatan yang sama,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa melalui Kasi Opdal Mukhtamarwan, S.Pt., usai operasi.

Dikatakan, Operasi rutin yang digelar Senin (13/04/2020) malam tadi, juga mengamankan seorang penjual miras lainnya tidak jauh dari tkp pertama. Yang bersangkutan berinial JS (40) laki-laki warga setempat. Dari JS, petugas menyita barang bukti miras jenis Brem sebanyak 11 botol ukuran 600 ml.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa untuk dimintai keterangan. “Keduanya kami serahkan kepada Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...