Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, kembali menertibkan badut yang beraktivitas di Lampu Merah (Traffic Light – Red), Selasa (23/04/2024) pagi.
Dua orang badut yang terjaring selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP Sumbawa untuk dimintai keterangan. Mereka masing-masing terjaring di Lampu Merah Lawang Gali, dan Simpang Karaci Labuhan Sumbawa.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris didampingi oleh Kabid Tibumtranmas, Mukhtamarwan, membenarkan. Dikatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selain itu lanjutnya, aktivitas badut di lampu merah melanggar Perturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018. Di mana, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, mengemis, mengamen dan berdagang asongan pada kendaraan umum, kantor pemerintah, jalan persimpangan, taman milik pemerintah daerah, sekolah, rumah sakit, puskesmas., termasuk, setiap orang dilarang menyuruh orang lain melakukan hal tersebut.
“Ini ada informasi seolah ini terstruktur. Karena badut ini begitu massif dari bulan puasa sampai saat ini. Persoalan ini dibicarakan oleh masyarakat begitu massif. Saya juga banyak menerima laporan di media sosial bahkan langsung menghubungi kami. Berarti ini termasuk hal-hal yang dianggap menganggu ketertiban dan keamanan, selain memang jelas melakukan aktivitas yang disebutkan di dalam perda itu,” jelasnya.
Ia menyarankan, para badut ini bisa beraktivitas di taman hiburan, hingga tempat-tempat wisata. Meski demikian, mereka juga perlu meminta izin kepada pengelola lokasi dimaksud. Misalnya, di Pantai Seliperate, karena saat ini dikelola oleh Perusda, maka harus berkoodinasi dengan pihak terkait.
“Misalnya Seliperate, sudah dikelola oleh Perusda, jadi mereka minta izin kepada pengelola, apakah keberadaan badut akan berdampak positif terhadap perkembangan taman hiburan, atau justru menganggu. Makanya kalau mau beraktivitas di taman hiburan atau tempat wisata juga harus meminta izin kepada pengelola,” ujarnya.
Sementara untuk di taman milik pemerintah daerah lanjutnya, misalnya di Taman Pahlawan, secara aturan tidak diperbolehkan. Tetapi, kembali lagi sementara ini, akan dilakukan pendataan terlebih dahulu.
“para badut ini kita data dulu, mereka berasal dari mana, apakah orang Sumbawa atau pendatang. Masyarakat kita cukup ramah, nanti apakah akan semakin bertambah semakin banyak juga akan menganggu keamanan dan ketertiban,” terangnya.
Hasil pertiban hari in tambahnya, akan dilaporkan kepada pimpinan. “Hasil hari ini akan kita laporkan kepada pimpinan untuk diambil kebijakan selanjutnya. Yang jelas ini juga sebagai upaya pengendalian. Tapi yang jelas di lampu merah tidak dperbolehkan,” pungkasnya. (KS)
Langkah yg tepat.. Mereka anak2 belia yg seharusnya secara mentalitas harus dididik menjadi orang yg kuat dan berani mengambil tantangan masa depan, bukan dipakai sapi perah oleh oknum2 tertentu untuk kepentingan pribadi atw kelompok.. Kasihan mereka jika nantinya mentalnya tdk lebih dr mentak seorang pengemis. Sebagai orang tua baiknya kita bisa menasehati agar giat belajar untuk menghadapi tantangan kerja dimasa yg akan datang..