MATARAM, Kabar Sumbawa–Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menangguhkan 85 paspor calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Penangguhan ini disebabkan karena setelah dilakukan penelitian untuk permohonan paspor mereka di tiga Kantor Imigrasi di NTB ada keraguan, dimana dokumen yang dilampirkan baik identitas maupun keterangan kesehatan meragukan.
Hal ini disampaikan Eddy Setiadi Kepala Divisi Keimigrasian pada kulit konferensi pers di Kantor Imigrasi Mataram, Kamis (9/3).
Menurutnya  sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, disebutkan bahwa pengurusan paspor harus dilengkapi rekomendasi surat identitas dan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota.
“Inilah salah satu upaya Dirjen Imigrasi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai UU No. 21 Tahun 2007,” jelas Eddy.
Dikatakan, dalam periode Januari hingga Maret 2017 Kantor Imigrasi NTB termasuk angka tertinggi dalam penangguhan tindak pidana perdagangan orang, dari seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.
” Kami tidak bangga dengan hal itu, karena di satu sisi ada fungsi pencegahan yang harus kami lakukan. Karenanya kami telah bekerjasama dengan BNP2TKI, Mabes Polri, Kemenakertrans dan Dirjen Imigrasi sendiri,” tandas nya. Â (KS/YDS)