Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bullying atau perundungan di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Sumbawa. Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setempat memberi perhatian khusus dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk malaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa, Rabu (29/04/2026) pagi. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Muhammad Takdir didampingi amggota komisi Syamsul Hidayat, Sukiman, Bunardi, dan Ema Yuniarti.
Hadir pada rapat tersebut, Dinas Dikbud Sumbawa, KCD Dikbud NTB, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Orong Telu, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa, serta orang tua korban perundungan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi IV meminta meminta pada pemerintah daerah melalui Dinas Dikbud untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah serta melakukan evaluasi terhadap fasilitas sekolah guna memastikan tidak ada area blind spot.
“Seperti pojok kantin atau belakang gedung) yang tidak terpantau melalui pemasangan cctv,” kata Takdir.
Lanjutnya, memastikan seluruh sekolah memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai Pemrmendikbudristek no.46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan juga mengacu pada permendikdasmen nomor 6 tahun 2026 tentang budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Selanjutnya, mendorong sekolah untuk membuat fakta integritas anti perundungan yang ditanda tangani siswa dan orang tua saat penerimaan siswa baru. Mendorong sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan berkolaborasi melakukan sosialisasi terkait dengan rentannya perundungan (bullying) di satuan pendidikan serta cara mendeteksi perubahan prilaku anak yang menjadi korban atau pelaku perundungan (bullying).
“Penting juga orang tua melakukan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital anak diluar jam sekolah untuk mencegah perundungan dunia maya (cyber bullying),” ujarnya.
Tidak kalah penting tambahnya, memasifkan program kolaboratif anak, guru dan orang tua siswa guna mengoptimalkan keterlibatan dan komunikasi orang tua serta memperkuat kedekatan dan perlindungan anak dari rumah ke sekolah. (KS)








