Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran kosmetik ilegal yang dijual secara bebas ditengah masyarakat, jajaran Mapolres Sumbawa pada Sabtu (11/3/17).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Elyas Ericson yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, dimana pihaknya berhasil mengamankan sebuah Mini bus berisikan puluhan Kosmetik yang diduga Ilegal beserta pemilik dan 9 orang Sales.
Sementara lokasi Penangkapan, di seputaran Simpang Bingung Sumbawa Besar, sekitar pukul 12.30 Wita. dan dari pengakuan awal pemilik, barang-barang tersebut dibawah dari pulau Jawa untuk dijual kedesa-desa yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Demikian juga sebahagian kosmetik tersebut merupakan barang impor yang diduga telah kadaluarsa,” Lebel BPOM saja diprodak tersebut ditempel,tidak ada masa kadaluarsa dan mereka juga bukan dari sebuah perusahaan “.Ungkapnya.
Untuk kasus ini pihaknya masih mendalaminya serta berkoordinasi dengan pihak BPOM NTB karna yang dirugikan adalah masyarakat penguna. Hingga berita ini diturunkan pemilik beserta barang buktiUntuk sementara diamankan untuk proses selanjutnya (KS/JHS)