iklan caleg
Politik & Pemerintahan

5 Ranperda Usulan Pemda Sumbawa, Fraksi PAN : Harus Jadi Solusi, Bukan Sekedar Dokumen

Avatar photo
×

5 Ranperda Usulan Pemda Sumbawa, Fraksi PAN : Harus Jadi Solusi, Bukan Sekedar Dokumen

Sebarkan artikel ini
5 Ranperda Usulan Pemda Sumbawa, Fraksi PAN : Harus Jadi Solusi, Bukan Sekedar Dokumen

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Fraksi Patai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap Penjelasan Bupati Sumbawa atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.

Padangan umum disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PAN H. Rusdi dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/04/2026) pagi di Gedung DPRD Sumbawa.

Terhasap Ranperda tersebut, Fraksi PAN memandangpandang penting dan strategis bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Namun demikian. Fraksi PAN menegaskan bahwa setiap ranperda tidak hanya harus memenuhi aspek formal dan normatif, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, memiliki kejelasan implementasi, serta menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Setelah mencermati penjelasan bupati dan draft Ranperda secara mendalam, Fraksi PAN memberikan beberapa pandangan. Terhadap ranperda tentang penyertaan modal, Fraksi PAN menekankan bahwa kebijakan penyertaan modal daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan keputusan strategis yang menyangkut langsung pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, setiap penambahan penyertaan modal harus didasarkan pada kajian yang matang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.

Terkait dengan Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, bahwa perubahan struktur bukan sekadar ubah nama bukan sekadar geser jabatan. Harus berbasis data, berbasis evaluasi, berbasis kebutuhan nyata.

Namun Fraksi PAN melihat, data evaluasi belum kuat. Apakah ini benar kebutuhanatau sekadar penyesuaian administratif. Maka dari itu, Fraksi PAN juga mengingatkan perubahan struktur berarti tambahan anggaran. Jika tidak dihitung dengan matang, maka akan menjadi beban fiskal.

Kemudian berikutnya terkait Kabupaten Layak Anak, Fraksi PAN mengapresiasi niat baik ini. Namun, Fraksi PAN menegaskan semuanya tidak boleh berhenti hanya di atas kertas saja.

Menurut Fraksi PAN, Status Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sumbawa belum memili data kuat, target belum jelas, tersebut program yang berlum terukur. Sementara di lapangan, bullying masih terjadi, KDRT masih tinggi. Namun, anggaran pada OPD terkait masih sangat kecil, sehingga berakibat pada minimnya sosialisasi, lemahnya pencegahan dan terlambatnya penanganan.

Selanjutnya, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan air Limbah Domestik. Fraksi PAN menilai Ranperda ini sangat penting, namun, masih terlalu normatif. Data dasar belum jelas, infrastruktur belum siap, pembiayaan belum pasti, kewajiban ada tapi kesiapan belum ada. Sehingga, Fraksi PAN menegaskan, kebijakan tidak boleh membebani masyarakat tanpa solusi nyata.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat Kabupaten Sumbawa. Menurut Fraksi PAN bahwa Ranperda ini sangat strategis. Hanya saja, pendekatan masih masih represif, terlalu banyak larangan serta terlalu banyak sanksi.

Terkait hal itu, Fraksi PAN menegaskan, ketertiban tidak bisa hanya dengan hukuman, tetapi ada ada edukasi dan pembinaan, serta pendekatan yang manusiawi.

Terhadap Lima Ranperda tersebut, Fraksi PAN menegaskan bukan sekedar formalitas legislasi, melainkan keputusan strategis yang akan menentukan kualitas tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan Kabupaten Sumbawa ke depan.

Fraksi PAN memandang, regulasi yang disusun tanpa kedalaman kajian, tanpa kejelasan implementasi, dan tanpa orientasi hasil yang terukur, pada akhirnya hanya akan menjadi beban administratif yang tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang akan ditetapkan harus benar-benar hadir sebagai solusi, bukan sekedar dokumen.

Manum demikian, pada prinsipnya Fraksi PAN menerima lima ranperda untuk dibahas lebih lanjut, namun dengan penegasan yang jelas dan tegas, bahwa seluruh catatan kritis, masukan, dan koreksi yang telah disampaikan harus menjadi bagian integral dalam proses penyempurnaan ranperda, dan bukan sekedar menjadi pelengkap formal dalam proses pembahasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *