Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Dalam kunjungan kerjanya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Kamis (15/09/2016) Jaksa Agung Muda (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman, menegaskan, posisi kejaksaan jangan dinilai seperti yang dulu lagi. Artinya dulu Kejaksaan selalu berhadapan dengan proses tindak pidana. Seakan-akan pihaknya hanya menunggu seseorang berbuat salah, kata Jamintel yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa tahun 2001-2003.
Dikatakan, sebagai lembaga Kejaksaan, mungkin perlu dilihat perkembangan kebijaksanaan penegakan hukum saat ini. Khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa untuk membantu mengawasi jalannya pemerintahan, Kejaksaan membentuk TP4D. Keberadaan TP4D ini yang dihajatkan untuk saling mengingatkan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pembagunan.
Menurut Adi Toegarisman, Kejaksaan juga mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah. Hal ini direspon oleh Jaksa Agung dengan membentuk TP4D. Dalam hal ini, pihaknya selaku penegak hukum diposisikan sebagai bagian dari pemerintah. Sebab pemberantasan tindak pidana hukum tidak hanya difokuskan pada penindakan saja. Tetapi yang paling efektif adalah pencegahan.
Ditambahkan, posisi TP4D juga jangan sampai menimbulkan kesan dijadikan partner untuk melakukan penyimpangan. Dengan adanya TP4D ini diharapkan untuk saling mengingatkan, agar tidak terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. “Sistem kinerjanya diharapkan ada keterbukaan,” tandas Adi. (KS/001)