Masa Jabatan 155 Kades dan 915 BPD di Kabupaten Sumbawa Diperpanjang jadi 8 Tahun

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – 155 orang kepala desa dan 915 Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Kabupaten Sumbawa akan diperpanjang masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan tersebut dalam waktu dekan akan ditandatangani oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, bahwa keputusan tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, berdasarkan undang undang tersebut, maka masa jabatan kepala desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa yang semulanya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

Baca juga:  Puluhan Pelaku UKM Ikuti Diklat Pengembangan Kewirausahaan

“Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung menginstruksikan kepada Dinas PMD untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (23/05/2024) pagi.

Dijelaskan, dari 157 di Kabupaten Sumbawa, tersapat 2 desa yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan. Sebab, kedua desa tersebut saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa, kerena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

“akan diselenggarakan Pilkades langsung sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya adalah sebanyak 915 orang se Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

Baca juga:  Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Saat ini lanjut kadis, pihaknya tengah melakukan penelitian berkas dan menyusun draf SK, serta secara intens berkoordinasi fengan Inspektorat, Bagian Hukum Setda Sumbawa, Pemerintah Provinisi demendagri.

Ditergetkan, pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Sumbawa tentang Perpanjangangan Masa Jabatan Kepala Desa sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 mendatang secara serentak di Halaman Kantor Bupati Sumbawa.

“Setelahnya akan diberlakukan juga penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD,” pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Puluhan Pelaku UKM Ikuti Diklat Pengembangan Kewirausahaan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah...

Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Penegakan Ketentuan Cukai dan...

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap...

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Raih Penghargaan Peringkat 1 Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, setelah...