Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Presetiyo, menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Ranperda yang Berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023, pada paripurna yang dilaksanakan, Senin (22/04/2024) pagi.
Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbawa itu, juga beragendakan Penyampaian Penjelasan BAPEMPERDA Terhadap Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, didampi oleh Wakil Ketua III Syamsul Fikri. Turut hadir, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, serta Sejumlah OPD.
Berdasarkan penjelasan Bupati Sumbawa, 4 Ranperda dimaksud yakni, Rancangan Perda terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa.
Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap Lapangan kerja, dan mengembangkan Usaha micro, kecil dan Koperasi. Melihat kondisi penamanan modal yang menunjukkan perkembangan yang positif Maka Perda ini diperlukan supaya ada kepastian Hukum.
Rancangan Perda terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam rangka optimalisasi Pengelolaan milik Daerah Kabupaten Sumbawa Maka Perda ini diperlukan. Sekda menyampaikan Perda Kabupaten no. 5 Tahun 2015 yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan Perkembangan Hukum saat ini. Maka, perlu segera penyesuaian supaya adanya kepastian Hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Sumbawa.
Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah. Perubahan ini bertujuan Untuk segera membentuk Badan Riset dan Inovasi di Kabupaten Sumbawa yang nantinya diintegrasikan dengan Bappeda.
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Bapemperda yang senada dengan Sekda menyampaikan Perda ini akan memberikan dampak positif bagi Pembangunan Industri di Kabupaten Sumbawa serta, akan menjadi panduan bagi Pembangunan Industri di Kabupaten Sumbawa.
Disatu sisi Bapemperda menyampaikan terkait Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten menyampaikan Perlu adanya Perda terkait penataan Desa dimaksud agar menjadi Pedoman dalam penataan Desa guna meningkatkan efektifitas Penyelenggaraan Desa.
Pentingnya Perda terkait Perumahan dan kawasan Pemukiman, Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemukiman, dan mendukung penataan dan perkembangan wilayah yang sesuai Rencana tata Ruang. Serta, perlunya Perda terkait Kesejahteraan Sosial guna mengatasi Kemiskinan dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat. (KS)