Sabtu, April 26, 2025

Penetapan Caleg Terpilih Tiga Hari Setelah Pleno Pusat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat, S.I.P menyebut penetapan hasil pileg/caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dilakukan 3 hari setelah rapat pleno pusat.

“Pleno kemarin hanya pleno rekapitulasi perolehan suara, bukan penetapan. Di dalam pleno nenetapkan berdasarkan perolehan, tidak untuk memutuskan siapa yang menang dan kalah, karena nanti ada tahapan selanjutnya,” kata Syamsi, Rabu (13/03/2024) di ruang kerjanya.

Menurutnya, saat ini pleno pusat sudah dimulai. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan selesainya.

“Bisa cepat juga telat. Nanti kita lakukan penetapan calon terpilih 3 hari setelah pleno pusat. Susuai jadwal itu tanggal 20 bulan ini,” ujarnya.

Bagaimana dengan data yang beredar?

Menurutnya, KPU tidak bisa memastikan itu, tergantung bagaimana masyarakat menilai. Karena KPU belum mengeluarkan keputusan resmi. Sehingga, belum bisa dipublikasikan.

Namun demikian lanjutnya, hasil pleno rekapitulasi perolehan suara telah diunggah ke Aplikasi Si Rekap, dan juga diberikan kepada saksi parpol dan Bawaslu.

“Karena kita belum bisa menetapkan, karena ada jadwalnya,” imbuhnya. (KS)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Most Popular