Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Menjelang Hari Besar Kegamaan Nasional (HBKN) Bulan Suci Ramadan 1445 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melakukan pemantauan dan pengawasan daging ternak di pasar.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid P2U Satpol PP Sumbawa, M. Sukarman, S. TP., itu, berlangsung di Pasar Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Senin (11/03/2024) pagi.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., mengatakan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat. Dan, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak.
“Kegiatan bekerjasama dengan Disnakeswan, menjelang puasa bulan ramadan dalam rangka melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar,” jelasnya.
Dijelaskan, kegiatan bertujuan untuk mencegah beredarnya daging (ayam potong dan sapi) yang masuk tanpa ijin sebagaimana di atur dalam Perda Kab. Sumbawa No. 12 tahun 2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas ternak dan atau Bahan Asal Ternak dan Peredaran Daging lokal.
Pada kesempatan tersebut tambahnya, pihaknya mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita mengingatkan agar tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang diwajibkan disnakeswan selaku dinas teknis,” pungkasnya. (KS)