Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sumbawa Rakor Penertiban APS

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan menjelang memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rakor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumbawa, Selasa (21/11/2023) pagi tersebut, dipimpin oleh Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH., C.Med.

Turut hadir, Anggota KPU Sumbawa, Kasat Intel Polres Sumbawa, Perwakilan Kodim 1607, Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa, Kepala Dinas Satpol PP Sumbawa diwakili Kabid Trantibum.

“Tadi kami menggelar rapat koordinasi bersama Pol PP, Polres, Dishub, terkait rencana penerbitan Alat Peraga Sosialisasi (APS),” kata Jusriadi kepada wartawan usai kegiatan.

Dijelaskan, dalam rapat tersebut disepakati untuk melakukan penertiban terhadap APS menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang sebelum masa kampanye dimulai. Namun demikian, sebelum dilakukan tindakan dimaksud, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi yang akan menjadi sasaran.

“Yang pasti ini akan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Tentu penertiban akan disesuaikan juga dengan titik-titik yang akan ditentukan nanti oleh Pemda bersama KPU. Sekarang itu lagi digodok. Kemudian kita akan melakukan penertiban untuk lokasi-lokasi yang dilarang seperti di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, sekolah, Perguruan Tinggi, Jalan protokol dan fasilitas publik lainnya,” jelasnya.

Lanjutnya, masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, maka kampanye untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) dimulai setelah 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimilai setelah 15 hari penetapan DCT.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini masih tahap sosialisasi. Pada tahap ini, hanya diperboleh sosialisasi parpol dan pendidikan politik. Kemudian, pertemuan terbatas yang harus dilaporkan satu hari sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu.

Dalam tahapan ini sambungnya, dilarang memuat citra diri, kalimat ajakan seperti coblos nomor urut, sombol paku, atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Besok sebelum melakukan penertiban, Bawaslu akan bersurat kepada parpol untuk mereka menertibkan sendiri maksimal sampai tanggal 25 atau 26 November. Ketika tidak, maka kami bersama unsur terkait akan turun melakukan penertiban,” tegasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Coklit Data Pemilih di Kabupaten Sumbawa Capai 58,39 Persen

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten...

PAN Sudah Sampaikan Usulan Pasangan Jarot – Fachry ke DPP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - DPD PAN Kabupaten Sumbawa menerima...

Dr. Zul Sebut Tinggi Potensi Kemenangan dengan Suhaili

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimasyah...

Daftar ke PKB, Sudirman : Bukan Sekedar Simbol

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Selasa 14 Mei 2024 sekitar...