Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa masih membuka pelayanan terhadap pemilih yang masuk dalam ketegori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Ketua Devisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbawa, M. Kaniti menjelaskan, bedasarkan Keputusan KPU nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu, bahwa penyusunan DPTb merupakan tahapan pemutakhiran pata pemilih setelah ditetapkannya DPT oleh KPU. Pemilih DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
Adapun kriterianya lanjutnya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau tahanan pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, serta tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
Selanjutnya, tertimpa bencana, bekerja di luar domisilinya, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rakor di Makassar beberapa waktu lalu jelas Kaniti, pihaknya ditekankan untuk tetap melayani sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi KPU Kabupaten Sumbawa tetap membuka pelayanan terhadap pemilih yang masuk kategori DPTb Pemilu 2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023) di Sumbawa.
Menurutnya, dinamika pergerakan perpindahan masyarakat antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi cukup tinggi. Inilah yang mendominasi data atau angka DPTb di Kabupaten Sumbawa.
“Sampai dengan hari ini yang paling banyak adalah pindah domisili, namun tidak semua mendatangi petugas. Inilah yang kami himbau supaya satu bulan sebelum hari pemungutan suara sudah terlayani masuk ke dalam DPTb. Kerena dalam pelayanan DPTb ini memperhatikan ketersediaan surat suara di TPS 2,5 persen dari DPT,” jelasnya.
Lanjutnya, jika pemilih tidak proaktif mendatangi petugas, maka akan kesulitan untuk dilayani nantinya. Sebab, batas pelayanan DPTb 1 bulan sebelum hari pemungutan suara. Bahkan, ada ketegori tententu 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Jika tidak melaporkan, maka yang bersangkutan harus memilih di alamat semula yang telah terdaftar sebelumnya sebagai DPT walapun sudah pindah,” tegasnya.
Untuk memudahkan pelayanan, pihaknya telah menyiapkan pos pelayanan di masing-masing desa dan keluarahan, termasuk di Kantor KPU Sumbawa. Bagi pemilih yang ingin dilayani, bisa mendatang pos pelayanan atau kantor KPU dengan membawa KTP Elekteronik.
“Pertama mengecek DPT Online bisa melalui hp untuk mengetahui dimana pemilih terdaftar. Setelah ditekahui baru ditanyakan alasan pindah memilih. Disetiap desa ada pos pelayanan, disitu sudah diterakan tata cara pindah memilih. Silahkan masyarakat bisa ke pos pelayanan atau kantor KPU dengan cukup membawa KTP terbaru,” pungkasnya. (KS)